Tugas Pokok
Urusan Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan,mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas kegiatan dibidang administrasi penduduk ( Kartu Tanda Penduduk),administrasi agraria,urusan transmigrasi sertamooografi desa;
- Mengiventarisir administrasi Tanah kas Desa ( TKD ) yang diakui oleh desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan ketua Rukun Tetangga ( RT );
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
Kepala
Urusan Ekonomi Pembangunan,mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas kegiatan dibidang pembangunan meliputi menyiapkan/menyusun ruang data.menyusun data pembangunan,menyiapkan masalah – masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
- Membina kelompok pendengar siaran pedesaan,koperasi,lumbung dan perusahaan/perijinan serta Bandan Usaha Milik Desa BUMDES;
- Meneliti dan Mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembanguna desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
Tugas Pokok Kepala urusan Kesejahteraan Rakyat
Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat,mempunyai tugas:
- Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah,talak dan rujuk.
- Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga.
- Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
- Mengadakan usaha – usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat,panti asuhan dan badan sosial lainnya serta mengkoordinasi pelaksanaannya.
- Membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan gelandangan dan tuna susila.
- Melaksanakan pembinaan dibidang pendidikan,kebudayaan,tempat – tempat bersejarah,peningkatan Kegiatan Keluarga Berencana,kesehatan masyarakat dan tempat umum,memelihara tempat – tempat ibadah dan pembinaan badan – badan sosial dan perijinannya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan
Kepala
Urusan Keuangan,mempunyai tugas:
- Mengelola administrasi keuangan Desa,menyiapkan data guna menyusun anggaran,perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
- Menyelesaikan administrasi pelaksaan pembayaran.
- Menyusun rancangan APBD Desa dan menyiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan.
- Membantu kelancaran pemasukan PA Desa.
- Memberikam saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum
Kepala
Urusan Umum,mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan penyusunan,pengetikan/penggadaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya.
- Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepela Desa/Sekretaris Desa;
- Mengatur rumah tangga Sekretaris Desa,khusunya kebutuhan kantor;
- Menyimpan,memelihara dan mengamankan arsip,buku – buku inventaris,dokumen,mengurusi absen perangkat dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan;
- Mengurusi pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong Tani
Dan Kepala Urusan Keamanan
(1). Kepala Urusan Pamong
Tani,mempunyai tugas:
- Membina dan mengkoordinasi gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada didesanya;
- Membina dan mengkoordinasi Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air ( HIPPA ) atau kelompok HIPPA yang ada didesanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2). Kepala Keamanan,mempunyai
tugas:
- Menyusun dan melaksanakan kegaitan keamanan dan ketertiban;
- Menggiatkan partisipasi masyarakat dibidang keamanan ( siskamling ) ketertiban dan memfungsikan poskamling;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepal Dusun
(1). Kepala Dusun,mempunyai
tugas:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan peraturan desa,peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar