Administrasi Desa



Tugas Pokok Urusan Pemerintahan

       Kepala Urusan Pemerintahan,mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang administrasi penduduk ( Kartu Tanda Penduduk),administrasi agraria,urusan transmigrasi sertamooografi desa;
  2. Mengiventarisir administrasi Tanah kas Desa ( TKD ) yang diakui oleh desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan ketua Rukun Tetangga ( RT );
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang pemerintahan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan

         Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan,mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang pembangunan meliputi menyiapkan/menyusun ruang data.menyusun data pembangunan,menyiapkan masalah – masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
  2. Membina kelompok pendengar siaran pedesaan,koperasi,lumbung dan perusahaan/perijinan serta Bandan Usaha Milik Desa BUMDES;
  3. Meneliti dan Mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembanguna desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

Tugas Pokok Kepala urusan Kesejahteraan Rakyat

         Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat,mempunyai tugas:
  1. Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah,talak dan rujuk.
  2. Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga.
  3. Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
  4. Mengadakan usaha – usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat,panti asuhan dan badan sosial lainnya serta mengkoordinasi pelaksanaannya.
  5. Membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan gelandangan dan tuna susila.
  6. Melaksanakan pembinaan dibidang pendidikan,kebudayaan,tempat – tempat bersejarah,peningkatan Kegiatan Keluarga Berencana,kesehatan masyarakat dan tempat umum,memelihara tempat – tempat ibadah dan pembinaan badan – badan sosial dan perijinannya.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan

         Kepala Urusan Keuangan,mempunyai tugas:
  1. Mengelola administrasi keuangan Desa,menyiapkan data guna menyusun anggaran,perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
  2. Menyelesaikan administrasi pelaksaan pembayaran.
  3. Menyusun rancangan APBD Desa dan menyiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan.
  4. Membantu kelancaran pemasukan PA Desa.
  5. Memberikam saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang keuangan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Tugas Pokok Kepala Urusan Umum

         Kepala Urusan Umum,mempunyai tugas:
  1. Menyelenggarakan penyusunan,pengetikan/penggadaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya.
  2. Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepela Desa/Sekretaris Desa;
  3. Mengatur rumah tangga Sekretaris Desa,khusunya kebutuhan kantor;
  4. Menyimpan,memelihara dan mengamankan arsip,buku – buku inventaris,dokumen,mengurusi absen perangkat dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan;
  5. Mengurusi pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang keuangan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong Tani
Dan Kepala Urusan Keamanan

(1). Kepala Urusan Pamong Tani,mempunyai tugas:
  1. Membina dan mengkoordinasi gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada didesanya;
  2. Membina dan mengkoordinasi Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air ( HIPPA ) atau kelompok HIPPA yang ada didesanya;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2). Kepala Keamanan,mempunyai tugas:
  1. Menyusun dan melaksanakan kegaitan keamanan dan ketertiban;
  2. Menggiatkan partisipasi masyarakat dibidang keamanan ( siskamling ) ketertiban dan memfungsikan poskamling;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tugas Pokok Kepal Dusun

(1). Kepala Dusun,mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan peraturan desa,peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar